Cara Mendapatkan Ijin Amatir Radio

Pengoperasian stasiun radio amatir memerlukan ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui DITJEN SDPPI KEMKOMINFO
Terdapat 3 tingkat ijin amatir radio yaitu : Siaga, Penggalang dan Penegak yang masing2 mempunyai hak-hak khusus sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan.
Untuk mendapatkan ijin Amatir Radio tersebut, harus mengikuti dan lulus dalam ujian amatir radio yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah tersebut diatas.

Syarat umum berdasarkan Tingkatan.

Tingkat Siaga :

  • Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 14 tahun.
  • Lulus ujian dengan bahan-bahan sebagai berikut :
    1. Pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasion.
      • Peraturan perundang-undangan tentang kegiatan amatir radio.
      • Peraturan radio internasional (Radio Regulations) khususnya yang berkaitan dengan kegiatan amatir radio.
      • Spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk kegiatan amatir radio.
    2. Dasar-dasar tehnik radio dan elektronika.
      • Rangkaian listrik.
      • Elektronika.
      • Teknik Radio.
    3. Pancasila :
      • Pancasila.
      • Undang Undang Dasar 1945.
      • Lambang Negara dan penggunaannya.
    4. Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 5 wpm (kata per menit).

Tingkat Penggalang :

  • Telah memegang ijin tingkat Siaga selama minimal 6 (enam) bulan.
  • Telah mengikuti dan memperoleh 4 (empat) piagam kegiatan ORARI.
  • Telah memperoleh minimal 40 (empat puluh) buah kartu QSL terdiri dari :
    • 25 (dua puluh lima) buah kartu QSL amatir radio nasional minimal dari 5 daerah.
    • 15 (lima belas) buah kartu QSL dari amatir radio mancanegara.
  • Lulus ujian dengan bahan-bahan sebagai berikut :
    • Pengetahuan tingkat menengah mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian.
    • Tehnik radio tingkat menengah.
    • Bahasa Inggris untuk komunikasi internasional.
    • Pancasila.
    • Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).

Tingkat Penegak :

  • Telah memegang ijin tingkat Penggalang selama minimal 1 (satu) tahun.
  • Telah mengikuti dan memperoleh 8 (delapan) piagam kegiatan ORARI.
  • Telah memperoleh minimal 50 (lima puluh) buah kartu QSL meliputi sekurang-kurangnya 15 negara dari 3 benua, termasuk Indonesia.
  • Lulus ujian dengan bahan-bahan sbb :
    • Pengetahuan tingkat lanjutan mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian.
    • Tehnik radio tingkat lanjutan.
    • Bahasa Inggris untuk komunikasi internasional.
    • Pancasila.
    • Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 12 wpm (kata per menit).

→  Panduan Nasional Ujian Amatir Radio Indonesia

Language »